PENDAHULUAN
Latar Belakang
Jika kita berbicara masalah sejarah maka tidak terlepas dari pembahasan masyarakat serta interaksi di dalamnya. Masyarakat sebagai salah-satu obyek sejarah tentulah berinteraksi satu dengan yang lainnya. Masyarakat menurut ilmu sosiologi sebagaimana yang dijelaskan oleh Mujenah, S.H. dalam sebuah diskusi kelas terdiri dari kumpulan manusia yang membentuk satu-kesatuan karena adanya kepentingan dan tujuan yang sama kemudian berinteraksi satu sama lain.
Karena manusia itu banyak maka bermacam-macam interaksi dilakukan. Karena bermacam-macam interaksi maka memungkinkan terjadinya bentrok interaksi atau kepentingan. Oleh karena itu manusia tentunya memerlukan suatu aturan agar interaksi itu berjalan lancar dan terhindar dari bentrok kepentingan. Seperangkat aturan yang dibutuhkan manusia untuk menjaga agar tidak terjadi bentrok kepentingan itu sering kali kita sebut norma atau tatatertib atau lebih popular lagi dalam kajian ilmu pengetahuan yang lebih kompleks disebut hukum. Manusia sangat membutuhkan hukum untuk mengatur kehidupannya.
Menurut aliran sosiologi yang dipelopori oleh Hammaker, Eugen Erlich, dan Max Weber, hukum merupakan hasil interaksi sosial dalam masyarakat. Hukum adalah gejala masyarakat, karenanya perkembangan hukum (timbulnya, berubahnya dan lenyapnya) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Perkambangan hukum merupakan cermin dari perkembangan masyarakat.[1] (lebih…)